Pages

Powered by Blogger.

BPJS Kesehatan Vs Asuransi Swasta

Tuesday, January 13, 2015

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang belum genap setahun berjalan, namun perlindungan yang diberikan sudah dirasakan oleh masyarakat peserta BPJS Kesehatan. Manfaat itu sangat dirasakan terutama oleh peserta yang sebelumnya tidak dilindungi oleh asuransi kesehatan.

Sebaliknya, para karyawan yang sudah mendapatkan jaminan kesehatan dari perusahaan tempatnya bekerja, merasa keberatan jika harus menjadi peserta BPJS Kesehatan karena gajinya akan dipotong lagi untuk iuran preminya. Artinya, iuran premi menjadi dobel untuk kebutuhan yang sama yaitu jaminan kesehatan. Kini, keraguan itu seharusnya tidak perlu ada lagi. Perlindungan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan telah mencukupi layanan kesehatan standar hingga tindakantindakan medis yang besar seperti operasi dan cuci darah. Namun, untuk mendapatkan pelayanan harus melalui jenjang rujukan yang berlaku.

 

Most Reading

Sidebar One