Pages

Powered by Blogger.

Pelayanan Kesehatan dengan Sistem Rujukan Berjenjang

Wednesday, January 14, 2015

Sejak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan beroperasi pada 1 Januari 2014 untuk menjalankan tugas untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pola pelayanan kesehatan berubah 180 derajat. Masyarakat mulai diajak untuk mengikuti sistem baru yang menerapkan sistem rujukan berjenjang dalam pelayanan kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan tidak boleh lagi langsung datang ke rumah sakit tingkat lanjutan, kecuali dalam kondisi darurat atau emergency yang harus segera mendapat pertolongan dan tindakan medis lainnya, utamanya untuk menyelamatkan nyawa. Peserta BPJS bisa langsung dilayani. Beginilah alur untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Peserta membawa kartu BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar, antara lain Puskesmas, dokter praktik perorangan, dokter gigi praktik Klinik Pratama termasuk klinik milik TNI/Polri.

Bagi peserta peralihan dari program Askes Sosial, Jamkesmas, Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) Jamsostek, Jamkesda yang sudah terintegrasi, TNI dan Polri masih dapat
menggunakan kartu keanggotaan yang lama, untuk mendapatkan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pada tahap ini peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kompetensi dan kapasitas faslitas kesehatan tingkat pertama, antara lain konsultasi kesehatan, tindakan medis, laboratorium klinik dasar, obat-obatan, transfusi darah dan lainnya.

Apabila pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), permasalahan kesehatan peserta tidak bisa ditangani dan membutuhkan penangangan lebih lanjut, maka dokter di FKTP akan merujuk peserta ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yaitu rumah sakit pemerintah, rumah sakit TNI, rumah sakit Polri, rumah sakit swasta, atau klinik utama (spesialistik) yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), peserta BPJS Kesehatan menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari FKTP kepada petugas BPJS Kesehatan Center untuk selanjutnya diterbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) sebagai dokumen yang menyatakan bahwa yang bersangkutan peserta sah sebagai peserta JKN dan berhak mendapatkan pelayanan sesuai haknya. Setelah mendapatkan SEP, peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan di , baik untuk pelayanan rawat jalan atau pun rawat inap. Jika penyakit pasien dapat ditangani dan sudah bisa dikendalikan, maka pasien bisa pulang atau dirujuk balik ke FKTP terdaftar.

Khusus untuk peserta dengan penyakit kronis hipertensi, diabetes mellitus, jantung, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), epilepsi, stroke, asma, Sindroma Lupus Eritromatosus (SLE) dan skizofrenia, dapat mengikuti Program Rujuk Balik (PRB) di FKTP jika kondisi penyakit sudah stabil dan telah mendapatkan rekomendasi dari dokter spesialis/subspesialis di FKTRL. Dengan mengikuti PRB, penanganan penyakit peserta dapat dilanjutkan oleh FKTP berdasarkan panduan dari dokter spesialis/subspesialis yang telah menangani peserta sehingga peserta tidak perlu jauh datang ke FKRTL. Peserta tetap mendapatkan obat yang sama dengan yang diberikan di FKRTL yang bisa diperoleh di apotek/depo farmasi FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pada setiap kali kunjungan, pasien PRB dapat diberi obat untuk kebutuhan maksimal 30 (tiga puluh) hari. Tidak hanya mendapatkan obat yang sama dengan yang diberikan di FKRTL, peserta PRB juga berhak mendapatkan pelayanan pemeriksaan penunjang PRB seperti pemeriksaan gula darah sewaktu, gula darah puasa dan gula darah 2 jam setelah puasa di FKTP. Untuk pelayanan pemeriksaan penunjang, peserta PRB dilayani oleh laboratorium yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Peserta PRB sewaktu-waktu dapat dirujuk kembali ke FKRTL jika kondisi pasien menjadi tidak stabil. Pada kondisi penyakit yang stabil, peserta dilayani selama 3 bulan di FKTP dan pada bulan ke-4 dikonsultasikan kembali kepada dokter di FKRTL. Selain PRB, BPJS Kesehatan juga memiliki Program Pelayanan Kesehatan dengan Sistem Rujukan Berjenjang Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) di FKTP khusus bagi pasien dengan penyakit hipertensi dan diabetes mellitus.

Prolanis merupakan program dengan dampak jangka panjang. Tujuannya mencegah meningkatnya insiden, mencegah severitas dan komplikasi penyakit, serta mencegah peningkatan biaya. Dengan mengikuti Prolanis diharapkan kualitas hidup peserta tetap terjaga baik. Kegiatan Prolanis antara lain, membentuk sebuah paguyuban sebagai ajang bertukar pengalaman khususnya dalam mengelola penyakit yang dideritanya, pemeriksaan rutin kesehatan peserta, senam sehat, dan melakukan kegiatan bimbingan kesehatan rutin sekali sebulan oleh dokter Prolanis.

Dalam program ini, dilakukan edukasi dan modifikasi gaya hidup pasien sehingga dapat menapis kemungkinan penyakit tersebut untuk jatuh kedalam komplikasi berat seperti stroke, gagal ginjal maupun gangguan kardiovaskular yang memerlukan tindakan operasi. Prolanis termasuk salah satu program promotifpreventif BPJS Kesehatan. Selain Prolanis, program promotif preventif lainnya antara lain, penyuluhan (edukasi) kesehatan perorangan, pelayanan KB, pelayanan imunisasi dasar, skrining riwayat kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit diabetes melitus (DM), hipertensi (HT), kanker leher rahim, kanker payudara, dan penyakit lain yang ditetapkan Menteri Kesehatan serta deteksi dini kanker leher rahim dan kanker payudara. Pada program skrining riwayat kesehatan, peserta BPJS Kesehatan diminta mengisi blanko questioner yang bisa diperoleh di FKTP tempat peserta terdaftar.

Isian tersebut kemudian dimasukkan dalam aplikasi, dan hasilnya merupakan kesimpulan risiko kesehatan. Jika peserta terindikasi berisiko tinggi akan menderita penyakit maka ditindaklanjuti dengan pemeriksaan penunjang. Peserta BPJS Kesehatan harus memahami aturan-aturan sistem rujukan yang diterapkan dalam pelayanan kesehatan. Hal itu untuk memberikan pelayanan yang optimal sesuai kebutuhan medik pasien, sehingga pasien yang ditangani oleh faskes tingkat lanjutan atau di rumah sakit juga lebih baik, karena sesuai dengan kebutuhan mediknya. Penjaminan ambulan Pelayanan ambulan merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu, dan dilakukan untuk mengantar pasien dari fasilitas kesehatan (Faskes) yang satu ke fasilitas kesehatan lainnya atau antarfaskes.

Tujuannya sebagai upaya menjaga kestabilan kodisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien. Pelayanan ambulan hanya dijamin jika rujukan dilakukan pada faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan pada kasus gawat darurat dari faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien. Jadi, pelayanan ambulan yang dijamin adalah jika kondisi pasien sesuai indikasi medis mendapat rekomendasi dari dokter yang merawat. Selain itu, kondisi kelas perawatan sesuai hak peserta penuh dan pasien sudah dirawat paling sedikit selama 3 hari di kelas satu tingkat di atas haknya, dan pasien rujuk balik rawat inap yang masih memerlukan pelayanan rawat inap di faskes tujuan.

Sedangkan pelayanan ambulan yang tidak dijamin yaitu pasien tidak dalam kondisi sesuai indikasi medis untuk dievakuasi menggunakan ambulan, menjemput pasien selain dari faskes misalnya dari rumah, jalan, atau lokasi lainnya. Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menjamin pelayanan ambulan untuk mengantar pasien ke selain Faskes, rujukan parsial atau antar jemput pasien atau specimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu faskes. Ambulan/mobil jenazah juga tidak dijamin dalam program JKN. 

No comments:

Post a Comment

 

Most Reading

Sidebar One