Pages

Powered by Blogger.
Showing posts with label bpjs kesehatan. Show all posts
Showing posts with label bpjs kesehatan. Show all posts

Asuransi Swasta Diizinkan Pasarkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Thursday, January 15, 2015

Koordinasi manfaat atau coordination of benefit (COB) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan asosiasi asuransi, memiliki peran ganda. Selain, dapat dijadikan sebagai sarana sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kalangan asuransi swasta, dibolehkan memasarkan produk kesehatan itu.

Meski demikian, ini bukanlah simbiosis mutualisme, karena, JKN merupakan asuransi sosial, bukan pengobatan gratis. Hanya saja, asuransi kesehatan tidak bersifat wajib, namun JKN merupakan program wajib. Sehingga, apa yang dilakukan asuransi swasta, yang dibolehkan ikut memasarkan JKN, tidak bisa diikuti dengan langkah sebaliknya. BPJS Kesehatan tidak melakukan kegiatan asuransi swasta.

Miliki Jaminan Kesehatan Sebelum Sakit

Tuesday, January 13, 2015

Seiring berkembangan zaman, penyakit pun tak mau kalah ikut berkembang dan menjadi bervariasi, mulai yang tidak berbahaya sampai yang mematikan dan tidak ada obatnya. Celakanya, kita tidak tahu kapan penyakit itu hinggap dan menguasai tubuh kita, hingga kita dibuat tak berdaya. Saat tubuh tak berdaya dan
membutuhkan pengobatan yang intensif, tentu akan menguras waktu, tenaga, dan uang. Bahkan sering diberitakan, pasien merasa diabaikan oleh pihak rumah sakit karena tidak punya uang jaminan awal saat pertama masuk ke rumah sakit. Tidak sedikit pula, keluarga pasien yang harus pontangpanting mencari dana untuk biaya pengobatan karena tidak mempunyai proteksi asuransi kesehatan.

Seperti dialami Aisyah, warga Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, ketika ayahnya harus menjalani hemodialisa (cuci darah), dua sepeda motornya terpaksa dijual. Dan, karena tidak memiliki asuransi kesehatan, maka ibu Aisyah terpaksa meminjam uang kepada teman-temannya.

BPJS Kesehatan Vs Asuransi Swasta

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang belum genap setahun berjalan, namun perlindungan yang diberikan sudah dirasakan oleh masyarakat peserta BPJS Kesehatan. Manfaat itu sangat dirasakan terutama oleh peserta yang sebelumnya tidak dilindungi oleh asuransi kesehatan.

Sebaliknya, para karyawan yang sudah mendapatkan jaminan kesehatan dari perusahaan tempatnya bekerja, merasa keberatan jika harus menjadi peserta BPJS Kesehatan karena gajinya akan dipotong lagi untuk iuran preminya. Artinya, iuran premi menjadi dobel untuk kebutuhan yang sama yaitu jaminan kesehatan. Kini, keraguan itu seharusnya tidak perlu ada lagi. Perlindungan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan telah mencukupi layanan kesehatan standar hingga tindakantindakan medis yang besar seperti operasi dan cuci darah. Namun, untuk mendapatkan pelayanan harus melalui jenjang rujukan yang berlaku.

 

Most Reading

Sidebar One