Sejak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan beroperasi pada 1 Januari 2014 untuk menjalankan tugas untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pola pelayanan kesehatan berubah 180 derajat. Masyarakat mulai diajak untuk mengikuti sistem baru yang menerapkan sistem rujukan berjenjang dalam pelayanan kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan tidak boleh lagi langsung datang ke rumah sakit tingkat lanjutan, kecuali dalam kondisi darurat atau emergency yang harus segera mendapat pertolongan dan tindakan medis lainnya, utamanya untuk menyelamatkan nyawa. Peserta BPJS bisa langsung dilayani. Beginilah alur untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Peserta membawa kartu BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar, antara lain Puskesmas, dokter praktik perorangan, dokter gigi praktik Klinik Pratama termasuk klinik milik TNI/Polri.
Bagi peserta peralihan dari program Askes Sosial, Jamkesmas, Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) Jamsostek, Jamkesda yang sudah terintegrasi, TNI dan Polri masih dapat
Peserta BPJS Kesehatan tidak boleh lagi langsung datang ke rumah sakit tingkat lanjutan, kecuali dalam kondisi darurat atau emergency yang harus segera mendapat pertolongan dan tindakan medis lainnya, utamanya untuk menyelamatkan nyawa. Peserta BPJS bisa langsung dilayani. Beginilah alur untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Peserta membawa kartu BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar, antara lain Puskesmas, dokter praktik perorangan, dokter gigi praktik Klinik Pratama termasuk klinik milik TNI/Polri.
Bagi peserta peralihan dari program Askes Sosial, Jamkesmas, Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) Jamsostek, Jamkesda yang sudah terintegrasi, TNI dan Polri masih dapat
