Dalam menjalankan asuransi syariah semua sistem operasional yang dijalankan harus disesuaikan dengan syariah Islam. Dari mulai akad, mekanisme pengelolaan dana, mekanisme operasional perusahaan, budaya perusahaan (shariah corporate culture), marketing, sampai produk asuransi yang dipasarkan harus sesuai dengan syariah. Adapun prinsip-prinsip yang menjadi dasar dalam pengelolaan asuransi syariah adalah :
Prinsip Tauhid
Asuransi syariah harus berlandaskan pada prinsip tauhid, mengharapkan keridhaan Allah SWT. Perusahaan dalam menjalani bisnisnya bukanlah semata-mata meraih keuntungan atau menangkap peluang pasar yang sedang cenderung pada syariah. Namun harus ada niat juga untuk mengimplementasikan nilai-nilai syariah dalam dunia asuransi.
Prinsip Keadilan
Asuransi syariah harus menerapkan prinsip keadilan dalam hubungan antara Peserta Asuransi dengan Peserta Asuransi, maupun antara Peserta Asuransi dengan perusahaan asuransi syariah, terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing. Asuransi syariah tidak boleh mendzalimi Peserta Asuransi dengan hal-hal yang akan menyulitkan atau merugikan Peserta Asuransi.
Prinsip Tolong Menolong
Asuransi syariah harus dibangun atas dasar tolong menolong. Karena pada hekekatnya, konsep asuransi syariah didasarkan pada prinsip ini. Dimana sesama peserta bertabarru’ atau berderma untuk kepentingan Peserta Asuransi lainnya yang tertimpa musibah. Perusahaan asuransi syariah hanya bertindak sebagai pengelola.
Prinsip Amanah
Pada hakekatnya kehidupan ini adalah amanah yang kelak harus dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT. Perusahaan dituntut untuk amanah dalam mengelola dana premi. Demikian juga Peserta Asuransi, perlu amanah dalam aspek resiko yang menimpanya. Dan transaksi yang amanah, akan membawa pelakunya mendapatkan surga.
Prinsip Saling Ridha (‘An Taradhin)
Dalam transaksi apapun, aspek an taradhin atau saling meridhai harus selalu menyertai. Peserta Asuransi ridha dananya dikelola oleh perusahaan asuransi syariah yang amanah dan profesional. Dan perusahaan asuransi syariah ridha terhadap amanah yang diembankan Peserta Asuransi dalam mengelola kontribusi (premi) mereka. Demikian juga Peserta Asuransi ridha dananya dialokasikan untuk nasabah Peserta Asuransi lainnya yang tertimpa musibah, untuk meringankan beban penderitaan mereka.
Prinsip Menghindari Riba, Maisir, Gharar
Riba (sistem bunga), Maisir (gambling/judi) dan Gharar (ketidakjelasan) merupakan bentuk transaksi yang harus dihindari sejauh-jauhnya dalam pnegleolaan asuransi syariah.
Prinsip Menghindari Risywah
Dalam menjalankan bisnisnya, baik pihak asuransi syariah maupun pihak Peserta Asuransi harus menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari aspek risywah (sogok menyogok atau suap menyuap).
Karena apapun dalihnya, risywah pasti akan menguntungkan satu pihak, dan pasti akan ada pihak lain yang dirugikan. Semua harus dilakukan secara baik, transparan, adil dan dilandasi dengan ukhuwah islamiyah
Keunggulan Asuransi Syariah
1. Memiliki Aqad yang halal, yakni Ta’awun di mana menjadikan seluruh peserta saling menanggung bila terjadi musibah dengan memberikan sebagian tabarru’ atau derma.
2. Transparansi Pengelolaan Dana. Dengan perjanjian awal yang jelas dan transparan serta aqad yang sesuai syariah, dana tabarru’ akan dikelola secara professional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi dengan berlandaskan prinsip syariah.
3. Adanya pemisahan dana tabarru’ dengan dana perusahaan, dengan
pemisahan ini berarti sejak awal ada kejelasan sumber yang di gunakan untuk membayar klaim.
4. Terbebas dari Gharrar (ketidak jelasan ), Maisir ( judi) dan Riba (bunga)
Prinsip Tauhid
Asuransi syariah harus berlandaskan pada prinsip tauhid, mengharapkan keridhaan Allah SWT. Perusahaan dalam menjalani bisnisnya bukanlah semata-mata meraih keuntungan atau menangkap peluang pasar yang sedang cenderung pada syariah. Namun harus ada niat juga untuk mengimplementasikan nilai-nilai syariah dalam dunia asuransi.
Prinsip Keadilan
Asuransi syariah harus menerapkan prinsip keadilan dalam hubungan antara Peserta Asuransi dengan Peserta Asuransi, maupun antara Peserta Asuransi dengan perusahaan asuransi syariah, terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing. Asuransi syariah tidak boleh mendzalimi Peserta Asuransi dengan hal-hal yang akan menyulitkan atau merugikan Peserta Asuransi.
Prinsip Tolong Menolong
Asuransi syariah harus dibangun atas dasar tolong menolong. Karena pada hekekatnya, konsep asuransi syariah didasarkan pada prinsip ini. Dimana sesama peserta bertabarru’ atau berderma untuk kepentingan Peserta Asuransi lainnya yang tertimpa musibah. Perusahaan asuransi syariah hanya bertindak sebagai pengelola.
Prinsip Amanah
Pada hakekatnya kehidupan ini adalah amanah yang kelak harus dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT. Perusahaan dituntut untuk amanah dalam mengelola dana premi. Demikian juga Peserta Asuransi, perlu amanah dalam aspek resiko yang menimpanya. Dan transaksi yang amanah, akan membawa pelakunya mendapatkan surga.
Prinsip Saling Ridha (‘An Taradhin)
Dalam transaksi apapun, aspek an taradhin atau saling meridhai harus selalu menyertai. Peserta Asuransi ridha dananya dikelola oleh perusahaan asuransi syariah yang amanah dan profesional. Dan perusahaan asuransi syariah ridha terhadap amanah yang diembankan Peserta Asuransi dalam mengelola kontribusi (premi) mereka. Demikian juga Peserta Asuransi ridha dananya dialokasikan untuk nasabah Peserta Asuransi lainnya yang tertimpa musibah, untuk meringankan beban penderitaan mereka.
Prinsip Menghindari Riba, Maisir, Gharar
Riba (sistem bunga), Maisir (gambling/judi) dan Gharar (ketidakjelasan) merupakan bentuk transaksi yang harus dihindari sejauh-jauhnya dalam pnegleolaan asuransi syariah.
Prinsip Menghindari Risywah
Dalam menjalankan bisnisnya, baik pihak asuransi syariah maupun pihak Peserta Asuransi harus menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari aspek risywah (sogok menyogok atau suap menyuap).
Karena apapun dalihnya, risywah pasti akan menguntungkan satu pihak, dan pasti akan ada pihak lain yang dirugikan. Semua harus dilakukan secara baik, transparan, adil dan dilandasi dengan ukhuwah islamiyah
Keunggulan Asuransi Syariah
1. Memiliki Aqad yang halal, yakni Ta’awun di mana menjadikan seluruh peserta saling menanggung bila terjadi musibah dengan memberikan sebagian tabarru’ atau derma.
2. Transparansi Pengelolaan Dana. Dengan perjanjian awal yang jelas dan transparan serta aqad yang sesuai syariah, dana tabarru’ akan dikelola secara professional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi dengan berlandaskan prinsip syariah.
3. Adanya pemisahan dana tabarru’ dengan dana perusahaan, dengan
pemisahan ini berarti sejak awal ada kejelasan sumber yang di gunakan untuk membayar klaim.
4. Terbebas dari Gharrar (ketidak jelasan ), Maisir ( judi) dan Riba (bunga)
source :SMART LIFESTYLE JULI 2014
No comments:
Post a Comment