Pages

Powered by Blogger.

Daftar BPJS Kesehatan Online, Cetak Sendiri Kartunya

Wednesday, January 14, 2015

Animo masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan semakin meningkat. Loket-loket yang disediakan oleh BPJS Kesehatan juga selalu dipenuhi oleh calon peserta. Selain mendaftar secara langsung, calon peserta juga bisa melakukan pendaftaran melalui internet atau secara online.

Kini, ada perkembangan baru, calon peserta bisa mendaftar dan bisa mencetak sendiri kartu kepesertaan secara online atau elektronik-Identitas (e-ID). Cara pendaftaran secara online melalui situs www.bpjs-kesehatan.go.id  ini akan mengurangi antrean dan mempermudah calon peserta dan tidak menyita waktu banyak alias hemat waktu.

Sebelumnya, perlu dipersiapkan :
  • kartu tanda penduduk (KTP)
  • kartu keluarga
  • kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  • alamat e-mail
  • serta nomer telepon yang bisa dihubungi. 
Setelah calon peserta mengisi formulir secara lengkap, mulai dari nama, tanggal lahir, alamat, dan lainnya, peserta diminta memilih besaran iuran sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih.

Untuk Kelas III, iurannya Rp 25.500 per bulan per orang, Kelas II besar iurannya Rp 42.500 per bulan per orang, sedangkan kelas I iurannya sebesar Rp 59.500 per bulan per orang. Setelah menyimpan data, sistem akan mengirimkan e-mail Notifikasi Nomor Registrasi ke alamat e-mail sesuai dengan yang diisikan oleh calon peserta.

Agar e-ID dapat digunakan atau aktif, calon peserta harus melakukan pembayaran di bank sesuai dengan virtual account yang diberikan. Ada tiga pilihan bank yang bisa menerima pembayaran iuran BPJS-Kesehatan yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Setelah melakukan pembayaran di bank, maka peserta dapat mencetak e-ID dengan link yang terdapat pada e-mail Notifikasi Nomor Registrasi.

Kalau masih bingung, tenang saja. BPJK menyediakan manual pengisiannya disini. Hasilnya akan seperti ini


Bagi calon peserta yang ingin mengambil langsung kartu peserta ke Kantor BPJS-Kesehatan juga bisa, dengan membawa kelengkapan dokumen, yaitu  e-KTP asli serta fotokopi, fotokopi KK (Kartu Keluarga), foto ukuran berwarna ukuran 3x4 2 lembar, formulir pendaftaran yang didapatkan setelah pendaftaran online, serta bukti pembayaran bank.

Pada era jaminan kesehatan nasional ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh tidak bisa berobat karena tidak memiliki biaya. Jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memberi jaminan biaya kesehatan mulai dari pelayanan kesehatan di fasilitas tingkat pertama sampai di tingkat lanjutan atau rumah sakit.

Untuk mendapatkan layanan JKN, syaratnya harus menjadi peserta BPJS Kesehatan. “Oleh karena itu, ayo segera daftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, jangan tunggu jatuh sakit baru mengurus kepesertaan,” imbau Kepala Grup Kepesertaan dr Budi Mohamad Arief, MM.

Semua orang wajib menjadi peserta dan wajib membayar iuran karena program JKN berasaskan gotong royong, sehingga yang sehat membantu yang sakit. Iuran harus dibayar setiap bulan atau sekaligus dibayar di muka untuk beberapa bulan berikutnya. Jika peserta tidak membayar dalam waktu tiga bulan berturut-turut, maka sistem akan “mengunci” sehingga kartu BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan.

Bagi pekerja penerima upah, pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja atau badan usaha. Yang termasuk dalam pekerja penerima upah adalah pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, pegawai swasta, dan pekerja selain yang tersebut itu.

Perusahaan pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan formulir registrasi badan usaha/badan hukum lainnya dan melampirkan data karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

Para pekerja boleh mengikutsertakan anggota keluarga lain, seperti anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Untuk kepentingan itu, pekerja memberikan surat kuasa kepada pemberi kerja atau badan usaha untuk menambahkan iurannya kepada BPJS Kesehatan. Pekerja juga dapat mendaftarkan langsung ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir Daftar Isian Tambahan Anggota Keluarga. Selain itu,
menunjukkan kartu identitas seperti KTP, kartu keluarga, akta nikah, akta kelahiran.

Setelah berkas registrasi diterima pihak BPJS Kesehatan, pemberi kerja/badan usaha akan menerima nomor virtual account (VA) badan usaha, yaitu nomor rekening badan usaha yang disediakan oleh BPJS Kesehatan sebagai rekening tujuan dalam pembayaran iuran jaminan kesehatan naisonal (JKN) Selanjutnya, badan usaha membayar iuran JKN ke bank yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yaitu BNI, Mandiri, dan BRI.  Jika sudah melakukan pembayaran iuran JKN, bukti pembayarannya diserahkan kepada petugas BPJS Kesehatan untuk pembuatan Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Setelah itu, pemberi kerja/badan usaha menerima kartu peserta untuk didistribusikan kepada karyawan atau pekerjanya. “Pastikan, perusahaan tempat anda bekerja sudah mendaftarkan anda sebagai peserta,” kata dr. Budi. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, masyarakat bisa menghubungi Call Center di nomor 500400. Bisa juga melalui internet dengan mengakses www.bpjs-kesehatan.go.id., atau mendatangi langsung Posko BPJS 24 Jam yang tersedia di kantor cabang dan kantor divisi regional BPJS Kesehatan.
   
Iuran Peserta Penerima Upah
Pekerja penerima upah yang sebelumnya menjadi peserta Askes Sosial, yaitu PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, membayar iuran dengan cara dipotong melalui gajinya. Iuran JKN yang ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji perbulan terdiri dari 3 persen berasal dari pemberi kerja yaitu pemerintah dan dua persen dibayar oleh pekerja. “Dulu saat masih peserta Askes, pemerintah hanya memberi 2 persen dari gaji, sekarang era JKN naik menjadi 3 persen,” kata dr Budi.

Adapun gaji atau upah yang dipakai sebagai dasar perhitungan iuran JKN bagi PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara adalah gaji pokok dan tunjangan keluarga. Sedangkan gaji dan upah yang dipakai sebagai dasar perhitungan iuran untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah penghasilan tetap dengan batas paling tinggi sebagai dasar perhitungan dua kali penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan statusnya kawin dengan anak satu.

Pekerja penerima upah, selain PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, iuran JKN ditetapkan sebesar 4,5 persen dari gaji atau upah yang diterima setiap bulan. Sebanyak 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 0,5 persen dibayar oleh pekerja. Namun, mulai 1 Juli 2015, iuran JKN menjadi 5 persen, sebanyak 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh pekerja.

Dasar perhitungan iuran JKN adalah gaji atau upah pokok dan tunjangan tetap. Batas paling tinggi gaji atau upah perbulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah dua kali penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan status kawin mempunyai 1 anak.

Untuk keluarga lainnya, yaitu terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, orangtua, dan mertua besaran iuran sebesar 1 persen per orang dari gaji/upah sesuai ketentuan. Sedangkan tambahan kerabat, seperti kakak, adik, keponakan, asisten rumah tangga, supir dan lainnya, besaran iuran adalah normal sesuai dengan pilihan ruang kelas perawatan. Untuk perawatan kelas I, iurannya sebesar Rp 59.500 per orang per bulan, Kelas II sebesar Rp 42.500 per orang per bulan, dan untuk kelas III, iurannya Rp 25.500 per orang per bulan.

Ketentuan ruang kelas perawatan bagi PNS, TNI, Polri, dan penerima pensiun beserta keluarganya mendapatkan hak sesuai dengan golongan. Perawatan kelas I diberikan kepada PNS dan penerima pensiun golongan III dan IV, serta TNI/Polri dan penerima pensiun setara dengan PNS golongan III dan IV.  Untuk PNS dan penerima pensiun golongan I dan II serta TNI/Polri dan penerima pensiun setara PNS golongan I dan II mendapat hak perawatan di kelas II.

Sedangkan pekerja penerima upah dan pegawai pemerintah non pegawai negeri dengan gaji/upah di atas 1,5 kali sampai dengan 2 kali PTKP dengan status kawin dengan satu anak mendapat hak perawatan di kelas I. Bagi pekerja penerima upah dan pegawai pemerintah non pegawai negeri dengan gaji sampai dengan 1,5 kali PTKP dengan status kawin memiliki satu anak, berhak mendapat perawatan di kelas II.
     
Pekerja bisa mendaftar sendiri
Bagaimana jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya? Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan pekerja untuk mendaftar sendiri jika perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Seluruh pemberi kerja di BUMN, usaha besar, menengah dan kecil sudah diminta untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015. Sedangkan untuk usaha mikro paling lambat 1 Januari 2016. Dalam UU SJSN dan UU BPJS mengamanatkan BPJS Kesehatan melaksanakan program JKN untuk seluruh rakyat Indonesia dan ditargetkan pada 2019 seluruh rakyat  Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan.

6 comments

  1. kartu yang sudah tercetak hilang bisakah meminta file nya lagi

    ReplyDelete
  2. Bisa gan, datangi saja kantor BPJS terdekat

    ReplyDelete
  3. daftar online ga bis, no KK ga terdaftar ktnya gmn gan?

    ReplyDelete
  4. daftar online ga bis, no KK ga terdaftar ktnya gmn gan?

    ReplyDelete
  5. Kalau sudah daftar dan bayar saat mau cetak ternyata email dr bpjs tidak ada mungkin terhapus tanpa s3ngaja bagaimana ya cara untuk mencetaknya

    ReplyDelete
  6. Waktumau bayar iuran pertama setelah daftar online, no atau id apa yg kita jmput, no BPJS kan belum dapet?

    ReplyDelete

 

Most Reading

Sidebar One