SIAPA bilang, keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merugikan lembaga asuransi di Indonesia. Beroperasinya BPJS Kesehatan tak serta-merta mematikan bisnis asuransi swasta. Justru dengan adanya BPJS Kesehatan, industri asuransi nantinya dapat menjadi kepanjangan tangan BPJS Kesehatan dalam memberikan benefit yang tidak dijamin dalam skema BPJS kesehatan.Banyaknya nilai positif, maka sejumlah industri asuransi telah menendatangani perjanjian kerjasama Coordination of benefit (CoB) dengan BPJS Kesehatan.
CoB itu sendiri, bisa dimaknai sebagai suatu proses dua atau lebih penanggung (payer) yang menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi kesehatan yang sama.Akan tetapi, ada pembatasan total benefit dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi jumlah pelayanan kesehatan yang dibiayakan. Sedangkan yang dapat diberikan oleh asuransi swasta sudah dituangkan atau diatur dan distandardisasi dalam sebuah kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi swasta. Misalnya, saja, peserta BPJS Kesehatan yang membeli asuransi kesehatan tambahan dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau Badan Penjamin lainnya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, bisa naik kelas perawatan. Pesertan itu, bisa mendapatkan benefit lain yang tidak tercakup dalam JKN (Jamiman Kesehatan Nasional). Malahan, mendapatkan perawatan lanjutan yang ekslusif dan bisa berobat di rumah sakit swasta yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, jika dalam keadaan gawat darurat.
Hingga kini, sudah ada 19 perusahaan asuransi yang menandatangani perjanjian kerjasama koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Yakni, PT Avrist Assurance, PT Arthagraha General Insurance, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, dan PT Asuransi Takaful Keluarga. Kemudian PT Asuransi Bina Dana Arta, PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, PT Tugu Pratama Indonesia, dan PT Asuransi Multi Artha Guna.
Sedangkan yang sudah bergabung sebelumnya, adalah PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Mitra Maparya, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service, PT Lippo Insurance, serta PT Asuransi AXA Financial Indonesia. Menurut Direktur Asuransi Sinar Mas (ASM), Dumasi M Samosir, smengatakan tidak ragu menjalankan kerjasama ini. Hanya, memang sebelumnya, banyak yang mempertanyakannya, karena kalangan perusahaan swasta telah terbiasa menggunakan asuransi kesehatan komersial dengan jaminan yang lebih lengkap dibanding jaminan BPJS.
Setelah ada konsep tentang koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB), banyak pula yang menerimanya. Pihaknya, pun, sudah siap menjalankan skema CoB BPJS Kesehatan. Rekanan 959 rumah sakit (RS) Provider ASM yang tersebar di seluruh Indonesia, ada sebanyak 385 RS merupakan RS mitra BPJS Kesehatan.
Terjadinya, penandatanganan kerjasama, dilakukan karena ada keuntungan antara yang diajak dan mengajak kerjasama. Lagian, pemerintah menerbitkan UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSS) dan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi peserta BPJS.
Sedangkan, UU tersebut masih diperkuat lagi dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.111 tahun 2013 yang mewajibkan para pemberi kerja baik BUMN, usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil untuk mendaftarkan pekerjanya pada Program BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015 mendatang. Dengan adanya berbagai peraturan berlapis tersebut, maka dapat dipastikan bahwa para pekerja di berbagai sektor usaha wajib memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan."Inilah, yang mendasari adanya CoB," jelasnya.
Dumasi, menjelaskan, penerapan CoB itu, telah melalui pembahasan sejak akhir tahun 2013 lalu, baik secara langsung maupun melalui asosiasi untuk mdisinergikan antara jaminan BPJS Kesehatan dan jaminan asuransi kesehatan yang dimiliki oleh perusahaan.CoB, lanjutnya, merupakan pelayanan fasilitas kesehatan tambahan yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi setelah peserta tersebut mendapatkan standar pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. CoB ini, berlaku bila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari penyelanggara program asuransi kesehatan tambahan atau badan penjamin lainn yang memiliki kerjasama dengan BPJS Kesehatan."makanya, koordinasi manfaat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan merupakan pelayanan kesehatan yang sesuai kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan tambahan atau badan penjamin lainnya,” kata Dumasi.
Maksudnya, melalui mekanisme ini, peserta asuransi bisa mendapatkan benefit lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, khususnya dalam pelayanan non medis seperti naik kelas perawatan. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan perawatan lanjutan eksklusif dan bisa berobat ke rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam keadaan darurat. Kalau esensinya, jangan sampai menimbulkan kerugian peserta. "Peserta, memang harus diberikan kemudahan, kenyamanan, dan kepastian," tambahnya.
Penerimaan iuran peserta CoB dibedakan dalam dua kelompok. Pertama, badan usaha atau individu membayarkan iuran jaminan kesehatan langsung kepada BPJS kesehatan dengan menggunakan virtual account masing-masing badan usaha atau idu. Rinciannya, perusahaan asuransi swasta menerima nomor virtual account dari masing-masing badan usaha dan peserta individu, selanjutnya perusahaan asuransi meneruskan pembayaran iuran dari pemegang polis kepada BPJS kesehatan paling lambat tanggal 10 per bulan."Caranya yang disepakati, bisa kolektif," tandasnya. Dalam sebuah seminar, Benny Waworuntu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Christian Wanandi, Direktur Utama Asuransi Wahana Tata, sama-sama mengakui peluang pasar asuransi kesehatan di Indonesia masih sangat luas.
Dengan asumsi pelayanan BPJS Kesehatan memuaskan, maka akan memudahkan pengenalan dan penetrasi asuransi kesehatan swasta ke masyarakat.Bila pelayanan BPJS Kesehatan kurang memuaskan, asuransi kesehatan swasta akan dibutuhkan dalam jaminan kesehatan. Selanjutnya, asuransi swasta dapat menciptakan produk asuransi kesehatan “high class” untuk memenuhi kebutuhan akan pelayanan tambahan yang tidak dapat dilakukan BPJS Kesehatan."Ada sih tantangannya. Peserta asuransi kesehatan swasta akan mulai membandingkan skema BPJS Kesehatan dengan benefit asuransi kesehatan,” tambahnya.
Sementara, Presiden Direktur LippoInsurance, Agus Benjamin mengatakan, kerjasama CoB dengan BPJS Kesehatan ini merupakan awal yang baik untuk semakin meningkatkan pelayanan kesehatan dan juga menjangkau pemegang polis lebih luas lagi. "Ini bisa memperkuat persepsi masyarakat bahwa asuransi kesehatan itu penting dan sangat dibutuhkan. Kami melihat antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta bisa berjalan beriringan, dan kami bisa bertumbuh bersama seiring meningkatnya kesadaran masyarakat melalui kerjasama CoB ini,” kata Agus Benjamin.
CoB itu sendiri, bisa dimaknai sebagai suatu proses dua atau lebih penanggung (payer) yang menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi kesehatan yang sama.Akan tetapi, ada pembatasan total benefit dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi jumlah pelayanan kesehatan yang dibiayakan. Sedangkan yang dapat diberikan oleh asuransi swasta sudah dituangkan atau diatur dan distandardisasi dalam sebuah kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi swasta. Misalnya, saja, peserta BPJS Kesehatan yang membeli asuransi kesehatan tambahan dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau Badan Penjamin lainnya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, bisa naik kelas perawatan. Pesertan itu, bisa mendapatkan benefit lain yang tidak tercakup dalam JKN (Jamiman Kesehatan Nasional). Malahan, mendapatkan perawatan lanjutan yang ekslusif dan bisa berobat di rumah sakit swasta yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, jika dalam keadaan gawat darurat.
Hingga kini, sudah ada 19 perusahaan asuransi yang menandatangani perjanjian kerjasama koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Yakni, PT Avrist Assurance, PT Arthagraha General Insurance, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, dan PT Asuransi Takaful Keluarga. Kemudian PT Asuransi Bina Dana Arta, PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, PT Tugu Pratama Indonesia, dan PT Asuransi Multi Artha Guna.
Sedangkan yang sudah bergabung sebelumnya, adalah PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Mitra Maparya, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service, PT Lippo Insurance, serta PT Asuransi AXA Financial Indonesia. Menurut Direktur Asuransi Sinar Mas (ASM), Dumasi M Samosir, smengatakan tidak ragu menjalankan kerjasama ini. Hanya, memang sebelumnya, banyak yang mempertanyakannya, karena kalangan perusahaan swasta telah terbiasa menggunakan asuransi kesehatan komersial dengan jaminan yang lebih lengkap dibanding jaminan BPJS.
Setelah ada konsep tentang koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB), banyak pula yang menerimanya. Pihaknya, pun, sudah siap menjalankan skema CoB BPJS Kesehatan. Rekanan 959 rumah sakit (RS) Provider ASM yang tersebar di seluruh Indonesia, ada sebanyak 385 RS merupakan RS mitra BPJS Kesehatan.
Terjadinya, penandatanganan kerjasama, dilakukan karena ada keuntungan antara yang diajak dan mengajak kerjasama. Lagian, pemerintah menerbitkan UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSS) dan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi peserta BPJS.
Sedangkan, UU tersebut masih diperkuat lagi dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.111 tahun 2013 yang mewajibkan para pemberi kerja baik BUMN, usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil untuk mendaftarkan pekerjanya pada Program BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015 mendatang. Dengan adanya berbagai peraturan berlapis tersebut, maka dapat dipastikan bahwa para pekerja di berbagai sektor usaha wajib memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan."Inilah, yang mendasari adanya CoB," jelasnya.
Dumasi, menjelaskan, penerapan CoB itu, telah melalui pembahasan sejak akhir tahun 2013 lalu, baik secara langsung maupun melalui asosiasi untuk mdisinergikan antara jaminan BPJS Kesehatan dan jaminan asuransi kesehatan yang dimiliki oleh perusahaan.CoB, lanjutnya, merupakan pelayanan fasilitas kesehatan tambahan yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi setelah peserta tersebut mendapatkan standar pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. CoB ini, berlaku bila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari penyelanggara program asuransi kesehatan tambahan atau badan penjamin lainn yang memiliki kerjasama dengan BPJS Kesehatan."makanya, koordinasi manfaat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan merupakan pelayanan kesehatan yang sesuai kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan tambahan atau badan penjamin lainnya,” kata Dumasi.
Maksudnya, melalui mekanisme ini, peserta asuransi bisa mendapatkan benefit lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, khususnya dalam pelayanan non medis seperti naik kelas perawatan. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan perawatan lanjutan eksklusif dan bisa berobat ke rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam keadaan darurat. Kalau esensinya, jangan sampai menimbulkan kerugian peserta. "Peserta, memang harus diberikan kemudahan, kenyamanan, dan kepastian," tambahnya.
Penerimaan iuran peserta CoB dibedakan dalam dua kelompok. Pertama, badan usaha atau individu membayarkan iuran jaminan kesehatan langsung kepada BPJS kesehatan dengan menggunakan virtual account masing-masing badan usaha atau idu. Rinciannya, perusahaan asuransi swasta menerima nomor virtual account dari masing-masing badan usaha dan peserta individu, selanjutnya perusahaan asuransi meneruskan pembayaran iuran dari pemegang polis kepada BPJS kesehatan paling lambat tanggal 10 per bulan."Caranya yang disepakati, bisa kolektif," tandasnya. Dalam sebuah seminar, Benny Waworuntu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Christian Wanandi, Direktur Utama Asuransi Wahana Tata, sama-sama mengakui peluang pasar asuransi kesehatan di Indonesia masih sangat luas.
Dengan asumsi pelayanan BPJS Kesehatan memuaskan, maka akan memudahkan pengenalan dan penetrasi asuransi kesehatan swasta ke masyarakat.Bila pelayanan BPJS Kesehatan kurang memuaskan, asuransi kesehatan swasta akan dibutuhkan dalam jaminan kesehatan. Selanjutnya, asuransi swasta dapat menciptakan produk asuransi kesehatan “high class” untuk memenuhi kebutuhan akan pelayanan tambahan yang tidak dapat dilakukan BPJS Kesehatan."Ada sih tantangannya. Peserta asuransi kesehatan swasta akan mulai membandingkan skema BPJS Kesehatan dengan benefit asuransi kesehatan,” tambahnya.
Sementara, Presiden Direktur LippoInsurance, Agus Benjamin mengatakan, kerjasama CoB dengan BPJS Kesehatan ini merupakan awal yang baik untuk semakin meningkatkan pelayanan kesehatan dan juga menjangkau pemegang polis lebih luas lagi. "Ini bisa memperkuat persepsi masyarakat bahwa asuransi kesehatan itu penting dan sangat dibutuhkan. Kami melihat antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta bisa berjalan beriringan, dan kami bisa bertumbuh bersama seiring meningkatnya kesadaran masyarakat melalui kerjasama CoB ini,” kata Agus Benjamin.
No comments:
Post a Comment