Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang belum genap setahun berjalan, namun perlindungan yang diberikan sudah dirasakan oleh masyarakat peserta BPJS Kesehatan. Manfaat itu sangat dirasakan terutama oleh peserta yang sebelumnya tidak dilindungi oleh asuransi kesehatan.
Sebaliknya, para karyawan yang sudah mendapatkan jaminan kesehatan dari perusahaan tempatnya bekerja, merasa keberatan jika harus menjadi peserta BPJS Kesehatan karena gajinya akan dipotong lagi untuk iuran preminya. Artinya, iuran premi menjadi dobel untuk kebutuhan yang sama yaitu jaminan kesehatan. Kini, keraguan itu seharusnya tidak perlu ada lagi. Perlindungan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan telah mencukupi layanan kesehatan standar hingga tindakantindakan medis yang besar seperti operasi dan cuci darah. Namun, untuk mendapatkan pelayanan harus melalui jenjang rujukan yang berlaku.
Oleh karena itu, jika seseorang atau perusahaan ingin membeli polis asuransi kesehatan swasta, disarankan memilih perusahaan asuransi yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan agar tidak perlu lagi membayar dobel yang perlindungan yang sama. Produk asuransi yang sudah CoB dengan BPJS Kesehatan akan menanggung biaya-biaya layanan kesehatan jika melebihi jumlah yang telah di-cover oleh BPJS Kesehatan.
Bagi karyawan swasta, bisa mendaftar BPJS Kesehatan melalui perusahaan tempat bekerja. Sebelum proses mendaftarkan peserta, perusahaan diharuskan menyelesaikan registrasi perusahaan dengan mengisi formulir registrasi perusahaan /organisasi yang terlebih dahulu sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan masing-masing.
Karyawan yang sudah menjadi peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek, maka secara otomatis kepesertaannya dimigrasi ke BPJS Kesehatan. Namun, perusahaan mengisi formulir migrasi peserta yang berisi data peserta, pemilihan fasilitas kesehatan dan lainnya. Setelah formulir diserahkan kepada BPJS Kesehatan, perusahaan membayar premi sebesar ketentuan pemerintah kepada bank yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yaitu Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI.
Jika terjadi perubahan data pekerja/pegawai/karyawan, maka pengurusannya akan dilakukan oleh pihak perusahaan secara kolektif. Apabila terdapat mutasi (penambahan atau pengurangan pegawai), maka pihak HRD atau pimpinan tempat kerja tersebut wajib melaporkan secara tertulis kepada BPJS Kesehatan dengan menyebutkan data pegawai yang bertambah atau berkurang saja (tidak menyertakan data semua pegawai).
Jika ada pegawai yang keluar tapi tidak dilaporkan secara tertulis, maka pemberi kerja tersebut tetap berkewajiban melakukan pembayaran iuran ke BPJS Kesehatan sebelum ada pemberitahuan resmi. Sementara, khusus bagi karyawan yang sudah keluar bekerja dan keluar dari kepesertaan BPJS Kesehatan, diminta melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa surat keterangan yang menyatakan dirinya sudah tidak bekerja lagi di tempat kerja tersebut.
Selanjutnya, karyawan tersebut tetap bisa memperoleh jaminan kesehatan dengan cara tersendiri dan bisa melakukan perubahan data atau fasilitas lainnya. Misalnya, perusahaan mendaftarkan dirinya di kelas 2. Maka setelah karyawan itu keluar dari tempat kerja, maka harus segera melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran untuk kelas 2 sendiri, yaitu sebesar Rp 42.500 per orang per bulan. Orang tersebut juga bisa mengubah kelas sesuai dengan kemampuannya atau tidak tergantung lagi dengan perusahaan tempat bekerja sebelumnya. Untuk kelas 1, iuran preminya sebesar Rp 59.500 dan kelas 3 sebesar Rp 25.500.
Manager HRD PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper, Sumatera Selatan, Ardian Sartikon mangatakan, “BPJS Kesehatan adalah wajib hukumnya dan jika dilanggar maka ada sanksi bagi yang melanggarnya tetapi pihak perusahaan juga tidak akan mengurangi fasilitas kesehatan yang sudah tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)”. Pernyataan itu, terkait dengan kekhawatiran karyawan bahwa fasilitas kesehatan yang diberikan oleh perusahaan berkurang gara-gara menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sementara itu, tidak ada yang boleh melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Dalam Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, karyawan perusahaan swasta maupun BUMD/BUMN wajib menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Seperti dijelaskan Kepala BPJS Kesehatan Divre III, dr. H. Handaryo, teknis pelaksanaan CoB tidak memberatkan perusahaan dan juga karyawan. Dia mencontohkan, jika asuransi kesehatan yang diikuti karyawan adalah Inhealth. Keikutsertaan dalam dua asuransi kesehatan itu (asuransi lama dan BPJS Kesehatan) tidak membebani perusahaan dan karyawan dengan dua kali bayar premi. “Perusahaan tetap bayar satu kali. Misal perusahaan itu peserta Inhealth, maka premi dibayar melalui Inhealth,” ungkapnya. Ada kerjasama antara perusahaan, asuransi kesehatan yang sudah kerjasama dengan perusahaa itu sebelummua, dan BPJS Kesehatan. Misalnya perusahaan tersebut terdaftar menjadi pasien kelas 1 Inhealth dengan premi Rp 150 ribu-an, maka nanti ada sebesar Rp59 ribu yang di-sharing ke BPJS Kesehatan. Sisanya tetap untuk perusahaan asuransi lama.Pembayaran klaimnya akan di bagi dua antara perusahaan asuransi dan BPJS Kesehatan. Dengan begitu tidak memberatkan perusahaan maupun karyawan. Disitulah ada keuntungan yang didapat perusahaan dan karyawannya dari keikutsertaan dalam dua asuransi kesehatan yang sudah terjalin CoB. Jika pada rumah sakit yang didatangi tidak melayani produk asuransi sebelumnya, maka karyawan yang berobat itu bisa menggunakan BPJS Kesehatan dengan kelas yang sama dengan asuransi lain yang dimiliki karyawan itu. Sebaliknya, jika rumah sakit itu tidak melayani BPJS Kesehatan, bisa menggunakan produk asuransi swasta.
Itulah keuntungan yang di dapat jika asuransi kesehatan tergabung dalam COB. Tapi jika perusahaan asuransi kesehatan yang diikuti tidak tergabung dalam COB, maka perusahaan wajib membayar double. Oleh karena itu, disarankan agar perusahaan memilih asuransi kesehatan swasta yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Saat ini terdapat 30 perusahaan asuransi swasta yang sudah bergabung dengan BPJS Kesehatan. Kerjasama berupa COB dengan BPJS Kesehatan, disambut baik oleh Asuransi Sinar Mas (ASM). Direktur ASM, Dumasi MM Samosir mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi CoB dan mekanisme koordinasi antara Asuransi Sinar Mas dengan BPJS Kesehatan adalah koordinasi kepesertaan, koordinasi Iuran, koordinasi klaim manfaat, dan koordinasi sosialisasi.
Jaminan Asuransi Kesehatan dari Asuransi Sinar Mas yang akan dapat dikoordinasikan manfaatnya, mencakup berbagai macam produk yang telah mendapatkan izin pencatatan produk dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yaitu simas sehat corporate , simas sehat executive, simas sehat income, simas sehat platinum dan simas personal accident. Dumasi sangat yakin, bahwa pemerintah, perusahaan BUMN, ataupun perusahaan swasta tidak serta merta meninggalkan layanan asuransi kesehatan karena beralih ke layanan BPJS Keseahtan. Karena, massih banyak perusahaan yang akan tetap membeli jaminan asuransi kesehatan tambahan, baik untuk level tertentu dari sistem kepegawaian perusahaan atau bahkan untuk seluruh karyawan perusahaan dan keluarganya. Kini, ASM memiliki total 961 jaringan provider di seluruh Indonesia dan 8 rumah sakit di luar negeri. Total telah ada 521 RS provider ASM yang merupakan fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan sehingga jika peserta BPJS Kesehatan naik kelas dari hak yang dimilikinya dapat dikoordinasikan manfaat-nya dengan jaminan asuransi dari ASM. Selain itu terdapat 17 RS Non Faskes BPJS Kesehatan yang dapat menerima Peserta CoB dengan prosedur asuransi. Jumlah ini telah berkurang sebanyak 3 RS dari sebelumnya 20 RS karena 3 RS telah menjadi faskes BPJS Kesehatan.
Sebaliknya, para karyawan yang sudah mendapatkan jaminan kesehatan dari perusahaan tempatnya bekerja, merasa keberatan jika harus menjadi peserta BPJS Kesehatan karena gajinya akan dipotong lagi untuk iuran preminya. Artinya, iuran premi menjadi dobel untuk kebutuhan yang sama yaitu jaminan kesehatan. Kini, keraguan itu seharusnya tidak perlu ada lagi. Perlindungan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan telah mencukupi layanan kesehatan standar hingga tindakantindakan medis yang besar seperti operasi dan cuci darah. Namun, untuk mendapatkan pelayanan harus melalui jenjang rujukan yang berlaku.
Oleh karena itu, jika seseorang atau perusahaan ingin membeli polis asuransi kesehatan swasta, disarankan memilih perusahaan asuransi yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan agar tidak perlu lagi membayar dobel yang perlindungan yang sama. Produk asuransi yang sudah CoB dengan BPJS Kesehatan akan menanggung biaya-biaya layanan kesehatan jika melebihi jumlah yang telah di-cover oleh BPJS Kesehatan.
Bagi karyawan swasta, bisa mendaftar BPJS Kesehatan melalui perusahaan tempat bekerja. Sebelum proses mendaftarkan peserta, perusahaan diharuskan menyelesaikan registrasi perusahaan dengan mengisi formulir registrasi perusahaan /organisasi yang terlebih dahulu sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan masing-masing.
Karyawan yang sudah menjadi peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek, maka secara otomatis kepesertaannya dimigrasi ke BPJS Kesehatan. Namun, perusahaan mengisi formulir migrasi peserta yang berisi data peserta, pemilihan fasilitas kesehatan dan lainnya. Setelah formulir diserahkan kepada BPJS Kesehatan, perusahaan membayar premi sebesar ketentuan pemerintah kepada bank yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yaitu Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI.
Jika terjadi perubahan data pekerja/pegawai/karyawan, maka pengurusannya akan dilakukan oleh pihak perusahaan secara kolektif. Apabila terdapat mutasi (penambahan atau pengurangan pegawai), maka pihak HRD atau pimpinan tempat kerja tersebut wajib melaporkan secara tertulis kepada BPJS Kesehatan dengan menyebutkan data pegawai yang bertambah atau berkurang saja (tidak menyertakan data semua pegawai).
Jika ada pegawai yang keluar tapi tidak dilaporkan secara tertulis, maka pemberi kerja tersebut tetap berkewajiban melakukan pembayaran iuran ke BPJS Kesehatan sebelum ada pemberitahuan resmi. Sementara, khusus bagi karyawan yang sudah keluar bekerja dan keluar dari kepesertaan BPJS Kesehatan, diminta melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa surat keterangan yang menyatakan dirinya sudah tidak bekerja lagi di tempat kerja tersebut.
Selanjutnya, karyawan tersebut tetap bisa memperoleh jaminan kesehatan dengan cara tersendiri dan bisa melakukan perubahan data atau fasilitas lainnya. Misalnya, perusahaan mendaftarkan dirinya di kelas 2. Maka setelah karyawan itu keluar dari tempat kerja, maka harus segera melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran untuk kelas 2 sendiri, yaitu sebesar Rp 42.500 per orang per bulan. Orang tersebut juga bisa mengubah kelas sesuai dengan kemampuannya atau tidak tergantung lagi dengan perusahaan tempat bekerja sebelumnya. Untuk kelas 1, iuran preminya sebesar Rp 59.500 dan kelas 3 sebesar Rp 25.500.
Manager HRD PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper, Sumatera Selatan, Ardian Sartikon mangatakan, “BPJS Kesehatan adalah wajib hukumnya dan jika dilanggar maka ada sanksi bagi yang melanggarnya tetapi pihak perusahaan juga tidak akan mengurangi fasilitas kesehatan yang sudah tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)”. Pernyataan itu, terkait dengan kekhawatiran karyawan bahwa fasilitas kesehatan yang diberikan oleh perusahaan berkurang gara-gara menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sementara itu, tidak ada yang boleh melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Dalam Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, karyawan perusahaan swasta maupun BUMD/BUMN wajib menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Seperti dijelaskan Kepala BPJS Kesehatan Divre III, dr. H. Handaryo, teknis pelaksanaan CoB tidak memberatkan perusahaan dan juga karyawan. Dia mencontohkan, jika asuransi kesehatan yang diikuti karyawan adalah Inhealth. Keikutsertaan dalam dua asuransi kesehatan itu (asuransi lama dan BPJS Kesehatan) tidak membebani perusahaan dan karyawan dengan dua kali bayar premi. “Perusahaan tetap bayar satu kali. Misal perusahaan itu peserta Inhealth, maka premi dibayar melalui Inhealth,” ungkapnya. Ada kerjasama antara perusahaan, asuransi kesehatan yang sudah kerjasama dengan perusahaa itu sebelummua, dan BPJS Kesehatan. Misalnya perusahaan tersebut terdaftar menjadi pasien kelas 1 Inhealth dengan premi Rp 150 ribu-an, maka nanti ada sebesar Rp59 ribu yang di-sharing ke BPJS Kesehatan. Sisanya tetap untuk perusahaan asuransi lama.Pembayaran klaimnya akan di bagi dua antara perusahaan asuransi dan BPJS Kesehatan. Dengan begitu tidak memberatkan perusahaan maupun karyawan. Disitulah ada keuntungan yang didapat perusahaan dan karyawannya dari keikutsertaan dalam dua asuransi kesehatan yang sudah terjalin CoB. Jika pada rumah sakit yang didatangi tidak melayani produk asuransi sebelumnya, maka karyawan yang berobat itu bisa menggunakan BPJS Kesehatan dengan kelas yang sama dengan asuransi lain yang dimiliki karyawan itu. Sebaliknya, jika rumah sakit itu tidak melayani BPJS Kesehatan, bisa menggunakan produk asuransi swasta.
Itulah keuntungan yang di dapat jika asuransi kesehatan tergabung dalam COB. Tapi jika perusahaan asuransi kesehatan yang diikuti tidak tergabung dalam COB, maka perusahaan wajib membayar double. Oleh karena itu, disarankan agar perusahaan memilih asuransi kesehatan swasta yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Saat ini terdapat 30 perusahaan asuransi swasta yang sudah bergabung dengan BPJS Kesehatan. Kerjasama berupa COB dengan BPJS Kesehatan, disambut baik oleh Asuransi Sinar Mas (ASM). Direktur ASM, Dumasi MM Samosir mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi CoB dan mekanisme koordinasi antara Asuransi Sinar Mas dengan BPJS Kesehatan adalah koordinasi kepesertaan, koordinasi Iuran, koordinasi klaim manfaat, dan koordinasi sosialisasi.
Jaminan Asuransi Kesehatan dari Asuransi Sinar Mas yang akan dapat dikoordinasikan manfaatnya, mencakup berbagai macam produk yang telah mendapatkan izin pencatatan produk dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yaitu simas sehat corporate , simas sehat executive, simas sehat income, simas sehat platinum dan simas personal accident. Dumasi sangat yakin, bahwa pemerintah, perusahaan BUMN, ataupun perusahaan swasta tidak serta merta meninggalkan layanan asuransi kesehatan karena beralih ke layanan BPJS Keseahtan. Karena, massih banyak perusahaan yang akan tetap membeli jaminan asuransi kesehatan tambahan, baik untuk level tertentu dari sistem kepegawaian perusahaan atau bahkan untuk seluruh karyawan perusahaan dan keluarganya. Kini, ASM memiliki total 961 jaringan provider di seluruh Indonesia dan 8 rumah sakit di luar negeri. Total telah ada 521 RS provider ASM yang merupakan fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan sehingga jika peserta BPJS Kesehatan naik kelas dari hak yang dimilikinya dapat dikoordinasikan manfaat-nya dengan jaminan asuransi dari ASM. Selain itu terdapat 17 RS Non Faskes BPJS Kesehatan yang dapat menerima Peserta CoB dengan prosedur asuransi. Jumlah ini telah berkurang sebanyak 3 RS dari sebelumnya 20 RS karena 3 RS telah menjadi faskes BPJS Kesehatan.
info tentang bpjs kesehatan lengkap. thank you gans
ReplyDelete