SIAPA bilang, keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merugikan lembaga asuransi di Indonesia. Beroperasinya BPJS Kesehatan tak serta-merta mematikan bisnis asuransi swasta. Justru dengan adanya BPJS Kesehatan, industri asuransi nantinya dapat menjadi kepanjangan tangan BPJS Kesehatan dalam memberikan benefit yang tidak dijamin dalam skema BPJS kesehatan.Banyaknya nilai positif, maka sejumlah industri asuransi telah menendatangani perjanjian kerjasama Coordination of benefit (CoB) dengan BPJS Kesehatan.
CoB itu sendiri, bisa dimaknai sebagai suatu proses dua atau lebih penanggung (payer) yang menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi kesehatan yang sama.Akan tetapi, ada pembatasan total benefit dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi jumlah pelayanan kesehatan yang dibiayakan. Sedangkan yang dapat diberikan oleh asuransi swasta sudah dituangkan atau diatur dan distandardisasi dalam sebuah kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi swasta. Misalnya, saja, peserta BPJS Kesehatan yang membeli asuransi kesehatan tambahan dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau Badan Penjamin lainnya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, bisa naik kelas perawatan. Pesertan itu, bisa mendapatkan benefit lain yang tidak tercakup dalam JKN (Jamiman Kesehatan Nasional). Malahan, mendapatkan perawatan lanjutan yang ekslusif dan bisa berobat di rumah sakit swasta yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, jika dalam keadaan gawat darurat.
CoB itu sendiri, bisa dimaknai sebagai suatu proses dua atau lebih penanggung (payer) yang menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi kesehatan yang sama.Akan tetapi, ada pembatasan total benefit dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi jumlah pelayanan kesehatan yang dibiayakan. Sedangkan yang dapat diberikan oleh asuransi swasta sudah dituangkan atau diatur dan distandardisasi dalam sebuah kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi swasta. Misalnya, saja, peserta BPJS Kesehatan yang membeli asuransi kesehatan tambahan dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau Badan Penjamin lainnya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, bisa naik kelas perawatan. Pesertan itu, bisa mendapatkan benefit lain yang tidak tercakup dalam JKN (Jamiman Kesehatan Nasional). Malahan, mendapatkan perawatan lanjutan yang ekslusif dan bisa berobat di rumah sakit swasta yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, jika dalam keadaan gawat darurat.
