Pages

Powered by Blogger.
Showing posts with label coordination of benefit. Show all posts
Showing posts with label coordination of benefit. Show all posts

Asuransi Swasta Diizinkan Pasarkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Thursday, January 15, 2015

Koordinasi manfaat atau coordination of benefit (COB) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan asosiasi asuransi, memiliki peran ganda. Selain, dapat dijadikan sebagai sarana sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kalangan asuransi swasta, dibolehkan memasarkan produk kesehatan itu.

Meski demikian, ini bukanlah simbiosis mutualisme, karena, JKN merupakan asuransi sosial, bukan pengobatan gratis. Hanya saja, asuransi kesehatan tidak bersifat wajib, namun JKN merupakan program wajib. Sehingga, apa yang dilakukan asuransi swasta, yang dibolehkan ikut memasarkan JKN, tidak bisa diikuti dengan langkah sebaliknya. BPJS Kesehatan tidak melakukan kegiatan asuransi swasta.

Daftar Perusahaan Asuransi Swasta Yang Berkerjasama Dalam Skema coordination of benefit (CoB)

Wednesday, January 14, 2015

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selalu berkomitment dalam peningkatan layanan bagi masyarakat, maka membuka ruang seluasnya bagi peserta untuk mendapatkan manfaat lebih (khususnya dalam hal manfaat non medis) melalui skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) dengan perusahaan asuransi swasta.

Selain tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013, skema COB ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan bagi peserta yang mampu membayar lebih. Prinsip COB BPJS Kesehatan ini adalah koordinasi manfaat yang diberlakukan bila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau Badan Penjamin lainnya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan nantinya akan menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedangkan selisihnya akan menjadi tanggung jawab asuransi komersial selama sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Berikut merupakan daftar perusahaan asuransi swasta yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan melalui skema CoB:

  1. PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia 
  2. PT Asuransi Sinar Mas 
  3. PT Asuransi Tugu Mandiri 
  4. PT Asuransi Mitra Maparya Tbk 
  5. PT Asuransi Axa Mandiri Finansial Service 
  6. PT Asuransi Axa Finansial Indonesia 
  7. PT Lippo General Insurance Tbk 
  8. PT Arthagraha General Insurance 
  9. PT Tugu Pratama Indonesia 
  10. PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk 
  11. PT Asuransi Jiwa Sinar Mas MSIG 
  12. PT Avrist Assurance 
  13. PT Asuransi Jiwa Sraya (Persero) 
  14. PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya 
  15. PT Asuransi Takaful Keluarga 
  16. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia 
  17. PT Asuransi Astra Buana 
  18. PT Asuransi Umum Mega 
  19. PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk 
  20. PT Asuransi AIA Indonesia 
  21. PT Asuransi Jiwa Equity Life Indonesia 
  22. PT Asuransi Jiwa Recapital 
  23. PT Great Eastern Life Indonesia 
  24. PT Asuransi Adisarana Wanaartha 
  25. PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera 
  26. PT Bosowa Asuransi 
  27. PT MNC Life Assurance 
  28. PT Asuransi Aviva Indonesia 
  29. PT Asuransi Central Asia 
  30. PT Asuransi Allianz Life Indonesia
  31. PT Asuransi Bintang Tbk 
  32. PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia 
  33. PT Asuransi Indrapura 
  34. PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) 
  35. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia 
  36. PT Asuransi Bangun Askrida 
  37. PT Asuransi Jiwa Sequis Financial 
  38. PT Asuransi AXA Indonesia 
  39. PT BNI Life Insurance 
  40. PT ACE Life Insurance 
  41. PT Citra International Underwriters 
  42. PT Asuransi Reliance Indonesia 
  43. PT Hanwha Life Insurance Indonesia 
  44. PT Asuransi Dayin Mitra Tbk 
  45. PT Asuransi Adira Dinamika 
  46. PT Pan Pasific Insurance 
  47. PT Kresna Life 
  48. PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 
  49. PT Asuransi Samsung Tugu

Dengan demikian, total perusahaan asuransi swasta yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan saat ini adalah sebanyak 49 perusahaan. Postingan ini insyaallah akan selalu diupdate untuk menambahkan asuransi swasta yang bergabung.

Industri Asuransi Makin Berkembang Berkat CoB

Tuesday, January 13, 2015

SIAPA bilang, keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merugikan lembaga asuransi di Indonesia. Beroperasinya BPJS Kesehatan tak serta-merta mematikan bisnis asuransi swasta. Justru dengan adanya BPJS Kesehatan, industri asuransi nantinya dapat menjadi kepanjangan tangan BPJS Kesehatan dalam memberikan benefit yang tidak dijamin dalam skema BPJS kesehatan.Banyaknya nilai positif, maka sejumlah industri asuransi telah menendatangani perjanjian kerjasama Coordination of benefit (CoB) dengan BPJS Kesehatan.

CoB itu sendiri, bisa dimaknai sebagai suatu proses dua atau lebih penanggung (payer) yang menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi kesehatan yang sama.Akan tetapi, ada pembatasan total benefit dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi jumlah pelayanan kesehatan yang dibiayakan. Sedangkan yang dapat diberikan oleh asuransi swasta sudah dituangkan atau diatur dan distandardisasi dalam sebuah kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi swasta. Misalnya, saja, peserta BPJS Kesehatan yang membeli asuransi kesehatan tambahan dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau Badan Penjamin lainnya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, bisa naik kelas perawatan. Pesertan itu, bisa mendapatkan benefit lain yang tidak tercakup dalam JKN (Jamiman Kesehatan Nasional). Malahan, mendapatkan perawatan lanjutan yang ekslusif dan bisa berobat di rumah sakit swasta yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, jika dalam keadaan gawat darurat.
 

Most Reading

Sidebar One