Pages

Powered by Blogger.

Asuransi Swasta Diizinkan Pasarkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Thursday, January 15, 2015

Koordinasi manfaat atau coordination of benefit (COB) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan asosiasi asuransi, memiliki peran ganda. Selain, dapat dijadikan sebagai sarana sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kalangan asuransi swasta, dibolehkan memasarkan produk kesehatan itu.

Meski demikian, ini bukanlah simbiosis mutualisme, karena, JKN merupakan asuransi sosial, bukan pengobatan gratis. Hanya saja, asuransi kesehatan tidak bersifat wajib, namun JKN merupakan program wajib. Sehingga, apa yang dilakukan asuransi swasta, yang dibolehkan ikut memasarkan JKN, tidak bisa diikuti dengan langkah sebaliknya. BPJS Kesehatan tidak melakukan kegiatan asuransi swasta.

Konsep Asuransi Syariah

Dalam menjalankan asuransi syariah semua sistem operasional yang dijalankan harus disesuaikan dengan syariah Islam. Dari mulai akad, mekanisme pengelolaan dana, mekanisme operasional perusahaan, budaya perusahaan (shariah corporate culture), marketing, sampai produk asuransi yang dipasarkan harus sesuai dengan syariah. Adapun prinsip-prinsip yang menjadi dasar dalam pengelolaan asuransi syariah adalah :

Prinsip Tauhid
Asuransi syariah harus berlandaskan pada prinsip tauhid, mengharapkan keridhaan Allah SWT. Perusahaan dalam menjalani bisnisnya bukanlah semata-mata meraih keuntungan atau menangkap peluang pasar yang sedang cenderung pada syariah. Namun harus ada niat juga untuk mengimplementasikan nilai-nilai syariah dalam dunia asuransi.

Prinsip Keadilan
Asuransi syariah harus menerapkan prinsip keadilan dalam hubungan antara Peserta Asuransi dengan Peserta Asuransi, maupun antara Peserta Asuransi dengan perusahaan asuransi syariah, terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing. Asuransi syariah tidak boleh mendzalimi Peserta Asuransi dengan hal-hal yang akan menyulitkan atau merugikan Peserta Asuransi.

Prinsip Tolong Menolong
Asuransi syariah harus dibangun atas dasar tolong menolong. Karena pada hekekatnya, konsep asuransi syariah didasarkan pada prinsip ini. Dimana sesama peserta bertabarru’ atau berderma untuk kepentingan Peserta Asuransi lainnya yang tertimpa musibah. Perusahaan asuransi syariah hanya bertindak sebagai pengelola.

Prinsip Amanah
Pada hakekatnya kehidupan ini adalah amanah yang kelak harus dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT. Perusahaan dituntut untuk amanah dalam mengelola dana premi. Demikian juga Peserta Asuransi, perlu amanah dalam aspek resiko yang menimpanya. Dan transaksi yang amanah, akan membawa pelakunya mendapatkan surga.

Prinsip Saling Ridha (‘An Taradhin)
Dalam transaksi apapun, aspek an taradhin atau saling meridhai harus selalu menyertai. Peserta Asuransi ridha dananya dikelola oleh perusahaan asuransi syariah yang amanah dan profesional. Dan perusahaan asuransi syariah ridha terhadap amanah yang diembankan Peserta Asuransi dalam mengelola kontribusi (premi) mereka. Demikian juga Peserta Asuransi ridha dananya dialokasikan untuk nasabah Peserta Asuransi lainnya yang tertimpa musibah, untuk meringankan beban penderitaan mereka.

Prinsip Menghindari Riba, Maisir, Gharar
Riba (sistem bunga), Maisir (gambling/judi) dan Gharar (ketidakjelasan) merupakan bentuk transaksi yang harus dihindari sejauh-jauhnya dalam pnegleolaan asuransi syariah.

Prinsip Menghindari Risywah
Dalam menjalankan bisnisnya, baik pihak asuransi syariah maupun pihak Peserta Asuransi harus menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari aspek risywah (sogok menyogok atau suap menyuap).

Karena apapun dalihnya, risywah pasti akan menguntungkan satu pihak, dan pasti akan ada pihak lain yang dirugikan. Semua harus dilakukan secara baik, transparan, adil dan dilandasi dengan ukhuwah islamiyah

Keunggulan Asuransi Syariah
1. Memiliki Aqad yang  halal, yakni Ta’awun  di mana  menjadikan seluruh  peserta  saling menanggung bila terjadi musibah  dengan memberikan sebagian tabarru’ atau derma.
2. Transparansi Pengelolaan Dana. Dengan perjanjian awal yang jelas dan transparan serta aqad yang sesuai syariah, dana tabarru’ akan dikelola secara professional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi dengan berlandaskan prinsip syariah.
3. Adanya  pemisahan dana tabarru’ dengan dana perusahaan, dengan
pemisahan ini  berarti  sejak awal ada kejelasan  sumber yang di gunakan  untuk membayar klaim.
4. Terbebas dari Gharrar (ketidak jelasan ), Maisir ( judi) dan Riba (bunga)

source :SMART LIFESTYLE JULI 2014

Pelayanan Kesehatan dengan Sistem Rujukan Berjenjang

Wednesday, January 14, 2015

Sejak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan beroperasi pada 1 Januari 2014 untuk menjalankan tugas untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pola pelayanan kesehatan berubah 180 derajat. Masyarakat mulai diajak untuk mengikuti sistem baru yang menerapkan sistem rujukan berjenjang dalam pelayanan kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan tidak boleh lagi langsung datang ke rumah sakit tingkat lanjutan, kecuali dalam kondisi darurat atau emergency yang harus segera mendapat pertolongan dan tindakan medis lainnya, utamanya untuk menyelamatkan nyawa. Peserta BPJS bisa langsung dilayani. Beginilah alur untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Peserta membawa kartu BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar, antara lain Puskesmas, dokter praktik perorangan, dokter gigi praktik Klinik Pratama termasuk klinik milik TNI/Polri.

Bagi peserta peralihan dari program Askes Sosial, Jamkesmas, Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) Jamsostek, Jamkesda yang sudah terintegrasi, TNI dan Polri masih dapat

Daftar Perusahaan Asuransi Swasta Yang Berkerjasama Dalam Skema coordination of benefit (CoB)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selalu berkomitment dalam peningkatan layanan bagi masyarakat, maka membuka ruang seluasnya bagi peserta untuk mendapatkan manfaat lebih (khususnya dalam hal manfaat non medis) melalui skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) dengan perusahaan asuransi swasta.

Selain tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013, skema COB ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan bagi peserta yang mampu membayar lebih. Prinsip COB BPJS Kesehatan ini adalah koordinasi manfaat yang diberlakukan bila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau Badan Penjamin lainnya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan nantinya akan menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedangkan selisihnya akan menjadi tanggung jawab asuransi komersial selama sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Berikut merupakan daftar perusahaan asuransi swasta yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan melalui skema CoB:

  1. PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia 
  2. PT Asuransi Sinar Mas 
  3. PT Asuransi Tugu Mandiri 
  4. PT Asuransi Mitra Maparya Tbk 
  5. PT Asuransi Axa Mandiri Finansial Service 
  6. PT Asuransi Axa Finansial Indonesia 
  7. PT Lippo General Insurance Tbk 
  8. PT Arthagraha General Insurance 
  9. PT Tugu Pratama Indonesia 
  10. PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk 
  11. PT Asuransi Jiwa Sinar Mas MSIG 
  12. PT Avrist Assurance 
  13. PT Asuransi Jiwa Sraya (Persero) 
  14. PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya 
  15. PT Asuransi Takaful Keluarga 
  16. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia 
  17. PT Asuransi Astra Buana 
  18. PT Asuransi Umum Mega 
  19. PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk 
  20. PT Asuransi AIA Indonesia 
  21. PT Asuransi Jiwa Equity Life Indonesia 
  22. PT Asuransi Jiwa Recapital 
  23. PT Great Eastern Life Indonesia 
  24. PT Asuransi Adisarana Wanaartha 
  25. PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera 
  26. PT Bosowa Asuransi 
  27. PT MNC Life Assurance 
  28. PT Asuransi Aviva Indonesia 
  29. PT Asuransi Central Asia 
  30. PT Asuransi Allianz Life Indonesia
  31. PT Asuransi Bintang Tbk 
  32. PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia 
  33. PT Asuransi Indrapura 
  34. PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) 
  35. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia 
  36. PT Asuransi Bangun Askrida 
  37. PT Asuransi Jiwa Sequis Financial 
  38. PT Asuransi AXA Indonesia 
  39. PT BNI Life Insurance 
  40. PT ACE Life Insurance 
  41. PT Citra International Underwriters 
  42. PT Asuransi Reliance Indonesia 
  43. PT Hanwha Life Insurance Indonesia 
  44. PT Asuransi Dayin Mitra Tbk 
  45. PT Asuransi Adira Dinamika 
  46. PT Pan Pasific Insurance 
  47. PT Kresna Life 
  48. PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 
  49. PT Asuransi Samsung Tugu

Dengan demikian, total perusahaan asuransi swasta yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan saat ini adalah sebanyak 49 perusahaan. Postingan ini insyaallah akan selalu diupdate untuk menambahkan asuransi swasta yang bergabung.

Daftar BPJS Kesehatan Online, Cetak Sendiri Kartunya

Animo masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan semakin meningkat. Loket-loket yang disediakan oleh BPJS Kesehatan juga selalu dipenuhi oleh calon peserta. Selain mendaftar secara langsung, calon peserta juga bisa melakukan pendaftaran melalui internet atau secara online.

Kini, ada perkembangan baru, calon peserta bisa mendaftar dan bisa mencetak sendiri kartu kepesertaan secara online atau elektronik-Identitas (e-ID). Cara pendaftaran secara online melalui situs www.bpjs-kesehatan.go.id  ini akan mengurangi antrean dan mempermudah calon peserta dan tidak menyita waktu banyak alias hemat waktu.

Sebelumnya, perlu dipersiapkan :
  • kartu tanda penduduk (KTP)
  • kartu keluarga
  • kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  • alamat e-mail
  • serta nomer telepon yang bisa dihubungi. 
Setelah calon peserta mengisi formulir secara lengkap, mulai dari nama, tanggal lahir, alamat, dan lainnya, peserta diminta memilih besaran iuran sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih.

Untuk Kelas III, iurannya Rp 25.500 per bulan per orang, Kelas II besar iurannya Rp 42.500 per bulan per orang, sedangkan kelas I iurannya sebesar Rp 59.500 per bulan per orang. Setelah menyimpan data, sistem akan mengirimkan e-mail Notifikasi Nomor Registrasi ke alamat e-mail sesuai dengan yang diisikan oleh calon peserta.

Agar e-ID dapat digunakan atau aktif, calon peserta harus melakukan pembayaran di bank sesuai dengan virtual account yang diberikan. Ada tiga pilihan bank yang bisa menerima pembayaran iuran BPJS-Kesehatan yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Setelah melakukan pembayaran di bank, maka peserta dapat mencetak e-ID dengan link yang terdapat pada e-mail Notifikasi Nomor Registrasi.

Kalau masih bingung, tenang saja. BPJK menyediakan manual pengisiannya disini. Hasilnya akan seperti ini


Bagi calon peserta yang ingin mengambil langsung kartu peserta ke Kantor BPJS-Kesehatan juga bisa, dengan membawa kelengkapan dokumen, yaitu  e-KTP asli serta fotokopi, fotokopi KK (Kartu Keluarga), foto ukuran berwarna ukuran 3x4 2 lembar, formulir pendaftaran yang didapatkan setelah pendaftaran online, serta bukti pembayaran bank.

Pada era jaminan kesehatan nasional ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh tidak bisa berobat karena tidak memiliki biaya. Jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memberi jaminan biaya kesehatan mulai dari pelayanan kesehatan di fasilitas tingkat pertama sampai di tingkat lanjutan atau rumah sakit.

Untuk mendapatkan layanan JKN, syaratnya harus menjadi peserta BPJS Kesehatan. “Oleh karena itu, ayo segera daftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, jangan tunggu jatuh sakit baru mengurus kepesertaan,” imbau Kepala Grup Kepesertaan dr Budi Mohamad Arief, MM.

Semua orang wajib menjadi peserta dan wajib membayar iuran karena program JKN berasaskan gotong royong, sehingga yang sehat membantu yang sakit. Iuran harus dibayar setiap bulan atau sekaligus dibayar di muka untuk beberapa bulan berikutnya. Jika peserta tidak membayar dalam waktu tiga bulan berturut-turut, maka sistem akan “mengunci” sehingga kartu BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan.

Bagi pekerja penerima upah, pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja atau badan usaha. Yang termasuk dalam pekerja penerima upah adalah pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, pegawai swasta, dan pekerja selain yang tersebut itu.

Perusahaan pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan formulir registrasi badan usaha/badan hukum lainnya dan melampirkan data karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

Para pekerja boleh mengikutsertakan anggota keluarga lain, seperti anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Untuk kepentingan itu, pekerja memberikan surat kuasa kepada pemberi kerja atau badan usaha untuk menambahkan iurannya kepada BPJS Kesehatan. Pekerja juga dapat mendaftarkan langsung ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir Daftar Isian Tambahan Anggota Keluarga. Selain itu,
menunjukkan kartu identitas seperti KTP, kartu keluarga, akta nikah, akta kelahiran.

Setelah berkas registrasi diterima pihak BPJS Kesehatan, pemberi kerja/badan usaha akan menerima nomor virtual account (VA) badan usaha, yaitu nomor rekening badan usaha yang disediakan oleh BPJS Kesehatan sebagai rekening tujuan dalam pembayaran iuran jaminan kesehatan naisonal (JKN) Selanjutnya, badan usaha membayar iuran JKN ke bank yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yaitu BNI, Mandiri, dan BRI.  Jika sudah melakukan pembayaran iuran JKN, bukti pembayarannya diserahkan kepada petugas BPJS Kesehatan untuk pembuatan Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Setelah itu, pemberi kerja/badan usaha menerima kartu peserta untuk didistribusikan kepada karyawan atau pekerjanya. “Pastikan, perusahaan tempat anda bekerja sudah mendaftarkan anda sebagai peserta,” kata dr. Budi. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, masyarakat bisa menghubungi Call Center di nomor 500400. Bisa juga melalui internet dengan mengakses www.bpjs-kesehatan.go.id., atau mendatangi langsung Posko BPJS 24 Jam yang tersedia di kantor cabang dan kantor divisi regional BPJS Kesehatan.
   
Iuran Peserta Penerima Upah
Pekerja penerima upah yang sebelumnya menjadi peserta Askes Sosial, yaitu PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, membayar iuran dengan cara dipotong melalui gajinya. Iuran JKN yang ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji perbulan terdiri dari 3 persen berasal dari pemberi kerja yaitu pemerintah dan dua persen dibayar oleh pekerja. “Dulu saat masih peserta Askes, pemerintah hanya memberi 2 persen dari gaji, sekarang era JKN naik menjadi 3 persen,” kata dr Budi.

Adapun gaji atau upah yang dipakai sebagai dasar perhitungan iuran JKN bagi PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara adalah gaji pokok dan tunjangan keluarga. Sedangkan gaji dan upah yang dipakai sebagai dasar perhitungan iuran untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah penghasilan tetap dengan batas paling tinggi sebagai dasar perhitungan dua kali penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan statusnya kawin dengan anak satu.

Pekerja penerima upah, selain PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, iuran JKN ditetapkan sebesar 4,5 persen dari gaji atau upah yang diterima setiap bulan. Sebanyak 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 0,5 persen dibayar oleh pekerja. Namun, mulai 1 Juli 2015, iuran JKN menjadi 5 persen, sebanyak 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh pekerja.

Dasar perhitungan iuran JKN adalah gaji atau upah pokok dan tunjangan tetap. Batas paling tinggi gaji atau upah perbulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah dua kali penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan status kawin mempunyai 1 anak.

Untuk keluarga lainnya, yaitu terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, orangtua, dan mertua besaran iuran sebesar 1 persen per orang dari gaji/upah sesuai ketentuan. Sedangkan tambahan kerabat, seperti kakak, adik, keponakan, asisten rumah tangga, supir dan lainnya, besaran iuran adalah normal sesuai dengan pilihan ruang kelas perawatan. Untuk perawatan kelas I, iurannya sebesar Rp 59.500 per orang per bulan, Kelas II sebesar Rp 42.500 per orang per bulan, dan untuk kelas III, iurannya Rp 25.500 per orang per bulan.

Ketentuan ruang kelas perawatan bagi PNS, TNI, Polri, dan penerima pensiun beserta keluarganya mendapatkan hak sesuai dengan golongan. Perawatan kelas I diberikan kepada PNS dan penerima pensiun golongan III dan IV, serta TNI/Polri dan penerima pensiun setara dengan PNS golongan III dan IV.  Untuk PNS dan penerima pensiun golongan I dan II serta TNI/Polri dan penerima pensiun setara PNS golongan I dan II mendapat hak perawatan di kelas II.

Sedangkan pekerja penerima upah dan pegawai pemerintah non pegawai negeri dengan gaji/upah di atas 1,5 kali sampai dengan 2 kali PTKP dengan status kawin dengan satu anak mendapat hak perawatan di kelas I. Bagi pekerja penerima upah dan pegawai pemerintah non pegawai negeri dengan gaji sampai dengan 1,5 kali PTKP dengan status kawin memiliki satu anak, berhak mendapat perawatan di kelas II.
     
Pekerja bisa mendaftar sendiri
Bagaimana jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya? Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan pekerja untuk mendaftar sendiri jika perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Seluruh pemberi kerja di BUMN, usaha besar, menengah dan kecil sudah diminta untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015. Sedangkan untuk usaha mikro paling lambat 1 Januari 2016. Dalam UU SJSN dan UU BPJS mengamanatkan BPJS Kesehatan melaksanakan program JKN untuk seluruh rakyat Indonesia dan ditargetkan pada 2019 seluruh rakyat  Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan.

Industri Asuransi Makin Berkembang Berkat CoB

Tuesday, January 13, 2015

SIAPA bilang, keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merugikan lembaga asuransi di Indonesia. Beroperasinya BPJS Kesehatan tak serta-merta mematikan bisnis asuransi swasta. Justru dengan adanya BPJS Kesehatan, industri asuransi nantinya dapat menjadi kepanjangan tangan BPJS Kesehatan dalam memberikan benefit yang tidak dijamin dalam skema BPJS kesehatan.Banyaknya nilai positif, maka sejumlah industri asuransi telah menendatangani perjanjian kerjasama Coordination of benefit (CoB) dengan BPJS Kesehatan.

CoB itu sendiri, bisa dimaknai sebagai suatu proses dua atau lebih penanggung (payer) yang menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi kesehatan yang sama.Akan tetapi, ada pembatasan total benefit dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi jumlah pelayanan kesehatan yang dibiayakan. Sedangkan yang dapat diberikan oleh asuransi swasta sudah dituangkan atau diatur dan distandardisasi dalam sebuah kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi swasta. Misalnya, saja, peserta BPJS Kesehatan yang membeli asuransi kesehatan tambahan dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau Badan Penjamin lainnya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, bisa naik kelas perawatan. Pesertan itu, bisa mendapatkan benefit lain yang tidak tercakup dalam JKN (Jamiman Kesehatan Nasional). Malahan, mendapatkan perawatan lanjutan yang ekslusif dan bisa berobat di rumah sakit swasta yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, jika dalam keadaan gawat darurat.

Miliki Jaminan Kesehatan Sebelum Sakit

Seiring berkembangan zaman, penyakit pun tak mau kalah ikut berkembang dan menjadi bervariasi, mulai yang tidak berbahaya sampai yang mematikan dan tidak ada obatnya. Celakanya, kita tidak tahu kapan penyakit itu hinggap dan menguasai tubuh kita, hingga kita dibuat tak berdaya. Saat tubuh tak berdaya dan
membutuhkan pengobatan yang intensif, tentu akan menguras waktu, tenaga, dan uang. Bahkan sering diberitakan, pasien merasa diabaikan oleh pihak rumah sakit karena tidak punya uang jaminan awal saat pertama masuk ke rumah sakit. Tidak sedikit pula, keluarga pasien yang harus pontangpanting mencari dana untuk biaya pengobatan karena tidak mempunyai proteksi asuransi kesehatan.

Seperti dialami Aisyah, warga Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, ketika ayahnya harus menjalani hemodialisa (cuci darah), dua sepeda motornya terpaksa dijual. Dan, karena tidak memiliki asuransi kesehatan, maka ibu Aisyah terpaksa meminjam uang kepada teman-temannya.

 

Most Reading

Sidebar One